
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Peredaran narkotika kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Kembang Janggut. Seorang pria berinisial PS (30), warga Desa Pulau Pinang, diringkus aparat Polsek Kembang Janggut setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di kediamannya. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam 3/8/2025 sekitar pukul 19.50 WITA.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kami melakukan penyelidikan dan mengarah ke rumah PS. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti,” jelas AKP Pujito saat dikonfirmasi, Selasa 5/8/2025.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 10 paket kecil sabu seberat total 6,52 gram bruto yang disembunyikan pelaku di dalam kaleng rokok hitam merek Dji Sam Soe. Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu timbangan digital, satu unit ponsel Infinix warna emas, plastik klip bening, sendok takar, beberapa plastik kosong, serta potongan kardus bertuliskan angka “2” dan “5”.
AKP Pujito menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang menyasar wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba.
“Langkah ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi narkoba di wilayah Kembang Janggut. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan masyarakat tetap aman dan generasi muda tidak terjerumus,” tegasnya.
Kini, PS telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Yuliana W)