
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama ML bin Moh. Nr (28), warga asal Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap di Camp Tarik KM. 32 PT. Surya Hutani Jaya, Kecamatan Sebulu, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan sejak Sabtu (23/8). Informasi kemudian mengerucut kepada sosok Muzammil yang dicurigai sebagai pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati Muzammil sedang duduk di belakang rumah kayu tempat tinggalnya di area camp. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah dompet kecil warna biru yang berisi 13 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,26 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap sabu (bong), sendok takar, pipa kaca, korek api, hingga sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kukar. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga kami imbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Saat ini, ML telah diamankan di Polres Kukar bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yuliana W)