April 6, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Tepian Estate, Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Korban dalam kasus ini adalah seorang siswi berusia 12 tahun berinisial N yang masih duduk di bangku sekolah. Sedangkan terlapor adalah seorang pria berusia 26 tahun berinisial AR, yang diketahui berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

Perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 07.30 WITA dan kembali terulang pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 01.30 WITA. Kasus ini terungkap setelah kakak ipar korban, S (41), menemukan percakapan tak pantas di telepon genggam korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim dengan terlapor.

Pelapor, Sy (47), yang merupakan paman korban, kemudian membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pada Sabtu, 13 September 2025 pukul 15.00 WITA, orang tua korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembang Janggut.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna merah maroon, satu celana legging hitam, dan satu celana dalam warna pink. Barang-barang tersebut diduga berkaitan erat dengan peristiwa yang menimpa korban.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, S.H., membenarkan laporan tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengamankan terlapor, memeriksa korban dan para saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. “Kasus ini akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara dengan masa hukuman yang berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak di luar rumah maupun di media sosial. Pengawasan ketat dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *