April 6, 2026

Mediasiutama.com, Samarinda – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Aksi kejahatan tersebut terjadi di sebuah bangsalan di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Rabu (10/9/2025) dini hari. Berkat kerja cepat dan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya berhasil diamankan hanya dalam hitungan hari.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., melalui Kanit Reskrim, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial AS (44) ditangkap pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 02.50 WITA di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan Sejahtera, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku kami amankan beserta barang bukti. Dari tangannya, kami berhasil menyita satu unit HP Realme warna hitam milik korban, sebuah sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dua buah obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela,” jelas Kanit Reskrim.

Kronologi bermula ketika korban berinisial PN (17) sedang tertidur pulas usai mengerjakan tugas sekolah pada Rabu subuh sekitar pukul 05.00 WITA. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku yang sudah mempersiapkan peralatan berupa obeng datang ke lokasi dengan mengendarai Yamaha Aerox. Dengan cepat, ia mencongkel jendela kamar, masuk ke dalam bangsalan, lalu membuka pintu dari dalam.

Setelah berhasil masuk, pelaku menyasar kamar korban. Di sana, ia mengambil sebuah HP Realme beserta charger yang tergeletak di dekat bantal tempat korban tidur. Usai menggasak barang curian, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang kemudian menyadari ponselnya raib segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan dan informasi saksi, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *