April 6, 2026

Kadisdikbud Kutim,Mulyono

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur menegaskan larangan tegas kepada seluruh sekolah negeri untuk tidak melakukan penjualan seragam maupun buku pelajaran kepada peserta didik, sebagai langkah menjaga marwah sekolah dari praktik komersial dan melindungi orang tua dari beban biaya tambahan.

Penegasan kebijakan tersebut disampaikan Disdikbud Kutim melalui imbauan resmi kepada seluruh kepala sekolah jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri, dan ditegaskan kembali oleh Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, pada Senin (8/12/2025), sebagai komitmen menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada layanan publik.

Larangan tersebut mencakup seluruh bentuk transaksi jual beli di lingkungan sekolah negeri, baik yang dilakukan secara langsung oleh pihak sekolah, melalui koperasi sekolah, panitia kelas, maupun melibatkan guru, sehingga tidak ada lagi celah praktik yang berpotensi menimbulkan kesan sekolah menjalankan aktivitas bisnis.

Disdikbud Kutim menilai praktik penjualan seragam dan buku pelajaran di sekolah berisiko memicu ketidaknyamanan bagi orang tua, menimbulkan kesenjangan sosial di lingkungan pendidikan, serta berpotensi melanggar prinsip pelayanan pendidikan yang seharusnya mengedepankan kepentingan peserta didik.

“Sudah saya tegaskan, sekolah dilarang menjual buku dan seragam, baik oleh pihak sekolah sendiri maupun koperasi sekolah, karena saya tidak ingin ada kesan sekolah berbisnis,” ujar Mulyono belum lama ini.

Mulyono menjelaskan, pemerintah daerah telah mengambil peran dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa baru melalui program bantuan seragam sekolah yang anggarannya disiapkan secara khusus untuk membantu meringankan beban orang tua murid.

“Untuk siswa baru, pemerintah sudah menanggung kebutuhan seragam wajib, mulai dari seragam merah putih untuk SD, putih biru untuk SMP, serta seragam tambahan seperti batik, olahraga, dan pramuka,” jelas Mulyono dengan nada tegas.

Ia menambahkan, dengan adanya program tersebut, sekolah tidak memiliki alasan untuk melakukan penjualan seragam, karena seluruh kebutuhan pokok siswa sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui mekanisme resmi.

Meski demikian, Mulyono meluruskan bahwa larangan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha pribadi guru atau anggota keluarganya, selama kegiatan jual beli tidak dilakukan di lingkungan sekolah dan tidak membawa nama institusi pendidikan.

“Kalau ada guru atau keluarganya punya toko di luar sekolah yang menjual seragam, itu tidak masalah, asalkan tidak dilakukan di sekolah dan tidak melibatkan siswa secara langsung,” katanya.

Menurut Mulyono, kebijakan ini penting untuk menjaga integritas lembaga pendidikan agar tetap fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat belajar, pembentukan karakter, dan pengembangan potensi peserta didik tanpa tercampur kepentingan ekonomi.

“Saya tegaskan lagi, aturan ini khusus untuk sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta memiliki sistem yang berbeda dan kami tidak memaksakan secara kaku,” imbuhnya.

Selain persoalan jual beli, Disdikbud Kutim juga memberi perhatian serius terhadap praktik pungutan dalam kegiatan perpisahan atau kelulusan siswa yang kerap menjadi keluhan orang tua setiap akhir tahun ajaran.

“Kegiatan perpisahan tidak kami larang, namun jika ada sumbangan dari orang tua, harus benar-benar bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan,” jelas Mulyono.

Ia mendorong sekolah untuk memanfaatkan sumber pembiayaan lain, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dukungan sponsor perusahaan, atau bantuan pihak ketiga yang sah dan transparan, agar kegiatan sekolah tetap berjalan tanpa membebani orang tua.

“Kalau ada orang tua yang mampu dan dengan ikhlas ingin menyumbang, silakan, tapi jangan sampai yang tidak menyumbang justru diperlakukan berbeda atau merasa tertekan,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disdikbud Kutim membuka layanan pengaduan bagi masyarakat, sehingga orang tua murid dapat melapor apabila menemukan praktik penjualan atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Laporan bisa disampaikan melalui telepon, WhatsApp, atau langsung ke kantor dinas, dan setiap laporan pasti kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Mulyono.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *