April 6, 2026

Kepala Diskominfo Staper Kutim,Ronny Bonar

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, menegaskan kembali pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral pejabat publik kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Ronny saat kegiatan penguatan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang berlangsung di Sangatta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Ronny menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan amanah yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat. Pejabat yang menutup akses informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 5 juta,” ujar Ronny belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi terkait kebijakan, program, hingga penggunaan anggaran publik, sehingga kepercayaan terhadap pemerintah dapat terjaga dengan baik.

Namun demikian, Ronny mengakui bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi di Kutai Timur masih perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh perangkat daerah hingga pemerintahan tingkat desa.

Data yang dipaparkannya menunjukkan partisipasi PPID di Kutai Timur masih tergolong rendah dan menjadi cerminan perlunya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan informasi publik di daerah ini.

Dari total 35 perangkat daerah, tercatat masih ada 11 perangkat daerah yang belum mengisi kuesioner penilaian PPID, sementara dari 18 kecamatan baru 10 kecamatan yang berpartisipasi aktif dalam proses penilaian tersebut.

Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat di tingkat desa, karena dari 139 desa yang ada di Kutai Timur, hanya 4 desa yang tercatat memberikan respons terhadap kuesioner penilaian PPID yang telah disampaikan Diskominfo Staper.

Ronny menegaskan bahwa kuesioner tersebut bukan sekadar instrumen penilaian semata, melainkan data dasar yang sangat penting untuk memperbaiki sistem layanan informasi publik secara berkelanjutan.

“Kalau tidak diisi, kita tidak punya data dasar untuk memperbaiki sistem, sehingga kelemahan yang ada tidak bisa diidentifikasi dengan tepat,” jelasnya saat menanggapi rendahnya tingkat partisipasi tersebut.

Menurut Ronny, keterbukaan informasi membawa dampak positif yang besar bagi instansi pemerintah, terutama dalam membangun kepercayaan publik dan menciptakan hubungan yang sehat antara pemerintah dengan masyarakat.

“Semakin terbuka sebuah lembaga, semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat, potensi konflik berkurang, dan pelaksanaan program pembangunan akan berjalan lebih lancar karena dukungan publik semakin kuat,” jelasnya dengan penuh keyakinan.

Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan desa agar menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban yang dijalankan ketika penilaian dilakukan.

Ronny berharap ke depan seluruh PPID di Kutai Timur dapat lebih aktif, responsif, dan bertanggung jawab dalam mengelola serta menyampaikan informasi publik, sehingga pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat benar-benar terwujud.

“Kalau semua bergerak bersama dan patuh pada aturan, maka manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dan memperkuat kredibilitas pemerintah daerah,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *