PLT Kadis PU Kutim, Joni Abdi Setia

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menggerakkan rencana pembangunan Jembatan Ring Road II di Sangatta sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas perkotaan dan mengurai kepadatan lalu lintas yang terus meningkat seiring pertumbuhan aktivitas masyarakat.
Rencana pembangunan jembatan yang akan menghubungkan kawasan Jalan KH Abdullah dengan Jalan AW Syahranie tersebut kini resmi diusulkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kutai Timur Tahun 2026, sebagai proyek strategis yang disiapkan untuk mendukung sistem transportasi perkotaan yang lebih efisien.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kutai Timur, Joni Abdi Setia, menjelaskan bahwa proyek ini sebenarnya sudah lama dirancang, namun pelaksanaannya sempat tertunda akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kemarin itu, yang di sebelahnya sudah dikerjakan. Untuk jembatan yang satu lagi ini memang direncanakan untuk tahun depan, tepatnya 2026,” ujar Joni Abdi Setia saat ditemui belum lama ini.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pembahasan RKPD masih berjalan di tingkat perangkat daerah bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, namun usulan pembangunan Jembatan Ring Road II telah dimasukkan sebagai salah satu prioritas penting dalam rancangan program tahun mendatang.
“RKPD ini masih dalam proses pembahasan, tetapi sudah kita masukkan supaya bisa menjadi prioritas. Tentu realisasinya tetap menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Jika memungkinkan, akan segera kita dorong pembangunannya,” jelas Joni.
Menurutnya, keberadaan Jembatan Ring Road II akan menjadi elemen penting dalam pengembangan infrastruktur Kota Sangatta, terutama dalam mendukung fungsi jalur ring road sebagai akses alternatif yang menghubungkan kawasan utara dan selatan tanpa harus melewati pusat kota.
Saat ini, jalur Ring Road II telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai jalur alternatif, namun belum berfungsi maksimal karena ketiadaan jembatan penghubung yang membuat pengguna jalan masih harus memutar cukup jauh untuk mencapai tujuan.
“Dengan adanya jembatan ini, arus kendaraan bisa jauh lebih lancar. Waktu tempuh masyarakat akan lebih efisien, dan ini tentu berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi serta mobilitas warga,” kata Joni.
Ia menambahkan bahwa pembangunan jembatan tersebut juga akan memberi manfaat besar bagi kendaraan logistik dan angkutan barang yang selama ini masih bergantung pada jalur utama di pusat kota, sehingga potensi kemacetan dapat ditekan secara bertahap.
Terkait kebutuhan anggaran, Joni menyebut nilai pembangunan Jembatan Ring Road II diperkirakan tidak jauh berbeda dengan proyek jembatan yang sebelumnya telah dibangun di lokasi bersebelahan, meski detail besaran anggaran masih menunggu hasil pembahasan lanjutan.
“Nilai pekerjaannya hampir sama dengan proyek sebelumnya. Konsep dan teknis pembangunannya juga mengacu pada standar yang sama, hanya berbeda dari sisi posisi dan bentang jembatan,” terangnya.
Dinas PUPR Kutai Timur, lanjut Joni, berkomitmen memastikan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan proyek dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pengadaan pekerjaan pembangunan Jembatan Ring Road II sepenuhnya akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka guna menjamin akuntabilitas serta kualitas hasil pekerjaan.
“Semua kegiatan wajib melalui mekanisme lelang. Tidak ada penunjukan langsung, karena kami ingin proyek ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan masuknya rencana pembangunan Jembatan Ring Road II dalam RKPD 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap proyek tersebut dapat segera direalisasikan dan menjadi solusi jangka panjang dalam mendukung kelancaran lalu lintas, pertumbuhan ekonomi, serta kenyamanan mobilitas masyarakat di Kota Sangatta.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)

