Mediasiutama.com, SANGASANGA – Aparat kepolisian dari Polsek Sangasanga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan usia produktif.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/04/III/2026 Pada (27/3/2026). Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.20 WITA di Jalan Ahmad Yani RT 22, Kelurahan Sangasanga Dalam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAP (25), seorang karyawan swasta yang berdomisili di wilayah setempat.
Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid, S.H. melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria bernama Chandra.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki Chandra diperoleh dari tersangka DAP. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sangasanga dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan ke rumah tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sabu di dalam dompet warna hitam milik tersangka. Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu poket lainnya yang disimpan dalam kotak rokok, lengkap dengan alat hisap dan perlengkapan lainnya,” ungkap IPTU Wahid.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua poket sabu dengan berat kotor 0,54 gram, satu kotak rokok, dompet warna hitam, pipet kaca, sedotan, plastik bening, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, tersangka sempat bersikap tidak kooperatif saat ditanya terkait kemungkinan adanya barang bukti lain. Namun berkat ketelitian petugas di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP yang telah diperbarui. Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat, mengingat tindak pidana ini berkaitan dengan peredaran narkotika golongan I.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangasanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkoba. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib juga dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
(Yuliana w)

