Mediasiutama.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengarahkan perhatian serius terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen strategis penguatan ekonomi daerah. Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa BUMD tidak boleh lagi dipandang sekadar entitas administratif, melainkan harus bertransformasi menjadi mesin pertumbuhan yang sehat, efisien, dan produktif
Penegasan tersebut disampaikan di tengah evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah BUMD di Kukar yang dinilai belum menunjukkan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Aulia, keberadaan perusahaan daerah seharusnya menjadi salah satu tulang punggung fiskal daerah, bukan justru menjadi beban keuangan pemerintah.
Ia mengungkapkan, hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya pola pengelolaan yang tidak ideal, di mana sebagian besar pendapatan perusahaan habis untuk biaya operasional dan penggajian pegawai. Dalam beberapa kasus, porsi tersebut bahkan mendekati 70 persen dari total pendapatan.
Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan ketidakseimbangan dalam manajemen keuangan perusahaan. Aulia menilai BUMD yang sehat harus memiliki struktur pembiayaan yang proporsional agar dapat bertahan sekaligus berkembang.
Sebagai acuan, ia mengusulkan formula pengelolaan keuangan berbasis tiga klaster utama: 30 persen untuk operasional dan pegawai, 30 persen untuk kontribusi PAD, serta 30 persen untuk investasi atau pengembangan usaha. Skema tersebut dinilai penting agar perusahaan tidak hanya berjalan rutin, tetapi juga memiliki ruang untuk ekspansi.
Menurut Aulia, investasi menjadi kunci pertumbuhan jangka panjang. Tanpa keberanian menanamkan modal untuk pengembangan usaha baru, BUMD akan stagnan dan kehilangan relevansi di tengah dinamika pasar.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak sehat. Evaluasi akan dilakukan secara objektif, termasuk terhadap BUMD yang dinilai tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat maupun keuangan daerah.
Jika ditemukan perusahaan yang lebih berorientasi pada kenyamanan internal ketimbang pelayanan publik atau profitabilitas, maka opsi restrukturisasi hingga penghentian operasional akan menjadi pertimbangan.
Aulia memastikan bahwa telaahan staf terhadap empat BUMD di Kukar telah selesai dan saat ini berada pada tahap tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi tata kelola perusahaan daerah secara menyeluruh.
Terkait mekanisme kontribusi PAD, ia menjelaskan bahwa seluruh pendapatan usaha terlebih dahulu masuk ke kas perusahaan sebagai arus bisnis normal. Pada akhir tahun, melalui rapat evaluasi dan audit laporan keuangan, keuntungan bersih akan ditetapkan untuk disetor ke kas daerah.
Pendekatan ini menegaskan bahwa BUMD harus dikelola layaknya korporasi profesional, dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan orientasi hasil.
Di tengah kebutuhan fiskal daerah yang terus berkembang, reformasi BUMD menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Bagi Kukar, keberhasilan perusahaan daerah bukan hanya soal laba, melainkan juga soal kemampuannya menciptakan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(Yuliana w)

