April 28, 2026

Mediasiutama.com, TENGGARONG SEBERANG – Aparat kepolisian dari Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan pengunjung kawasan wisata Air Terjun Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Seorang pria berinisial J.C. (47) diamankan atas dugaan sebagai pelaku pencurian barang berharga milik wisatawan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 15.00 Wita di kediaman pelaku yang berada di Jalan Gunung Kyai, Kelurahan Perjiwa. Operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban serta rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan polisi sejak kejadian berlangsung.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengunjung bernama Helda Juliana (22), yang kehilangan sejumlah barang saat berwisata di Air Terjun Perjiwa pada 14 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, korban bersama rekannya meninggalkan barang-barang mereka di gazebo untuk berenang di area air terjun.

Namun, sepulang dari aktivitas tersebut, korban mendapati seorang pria yang sebelumnya sempat menimbulkan kecurigaan sudah tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang milik korban pun diketahui raib.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit iPhone 13, satu unit iPhone 7, dompet berisi dokumen penting, serta tas make up. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,3 juta.

Merespons laporan itu, Tim Alligator bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan korban dan saksi.

Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh ciri-ciri terduga pelaku yang mengarah pada seorang pria yang berdomisili di wilayah Perjiwa.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur di depan rumahnya.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil curian serta dompet yang masih berisi identitas resmi korban, termasuk KTP, SIM, dan kartu ATM. Barang-barang tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa J.C. bukan pelaku baru dalam kasus serupa.

Ia diketahui merupakan residivis yang diduga telah beberapa kali menjalankan aksinya di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa dengan memanfaatkan kelengahan pengunjung.

Penangkapan ini sekaligus membuka indikasi adanya pola kejahatan yang menyasar lokasi wisata terbuka, terutama ketika pengunjung meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkunjung ke tempat wisata. Barang berharga sebaiknya selalu dibawa atau dititipkan pada pihak yang dipercaya guna mencegah tindak kriminal serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan di kawasan wisata bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan kesadaran kolektif dari setiap pengunjung untuk menjaga barang pribadi dan situasi sekitar.

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *