May 18, 2026

Mediasiutama.com, Samarinda – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan seorang perwira aktif kepolisian di Kalimantan Timur menjadi sorotan tajam publik sekaligus ujian serius bagi integritas institusi penegak hukum. Seorang pejabat yang selama ini berada di garis depan pemberantasan narkoba justru kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan distribusi narkotika lintas daerah.

YBA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur dalam perkara dugaan peredaran narkotika golongan II. Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi menuju Tenggarong dan Balikpapan.

Dalam konferensi pers di Samarinda, Minggu (17/5/2026), Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan pengawasan internal guna memastikan objektivitas penyidikan. Ia didampingi Dirresnarkoba Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Hariyanto.

Kasus bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba dan Bea Cukai terkait informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan operasi controlled delivery atau pengiriman terkendali guna mengidentifikasi pihak yang menerima barang.

Pada 30 April 2026, seorang pria berinisial AB diamankan saat mengambil paket di kantor ekspedisi di Tenggarong. Dari pemeriksaan awal, AB mengaku hanya menjalankan perintah AKP YBA untuk mengambil kiriman tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada pengungkapan barang bukti lain di Balikpapan. Saat paket dibuka bersama saksi, aparat menemukan puluhan cartridge liquid vape yang berdasarkan hasil laboratorium forensik mengandung Hexahydrocannabinol (HHC), zat yang masuk kategori narkotika golongan II. Selain itu, polisi juga menemukan paket etomidate yang diduga berasal dari jaringan pengiriman yang sama.

“Awalnya ada informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman paket mencurigakan. Kemudian kami lakukan controlled delivery untuk mengetahui siapa yang mengambil dan menerima barang tersebut,” ujar Romylus.

Dari hasil pendalaman, penyidik menduga pola pengiriman telah berlangsung beberapa kali secara bertahap. Total pengiriman yang sedang ditelusuri diperkirakan mencapai sekitar 100 paket dengan jalur distribusi yang melibatkan pengirim dari Medan dan jaringan lain di Jakarta.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan keuntungan ekonomi dalam peredaran barang tersebut. Satu paket etomidate disebut dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta dan dijual kembali di Kalimantan Timur hingga Rp5 juta per paket.

Pada 1 Mei 2026, tim gabungan Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda Kaltim mengamankan YBA untuk pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara bersama fungsi pengawasan internal dan eksternal, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.

YBA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Selain menjalani proses pidana umum, yang bersangkutan juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kabid Propam menegaskan pihaknya akan menangani proses etik secara independen tanpa intervensi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Kasus ini tidak hanya membuka dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkotika, tetapi juga memperlihatkan perubahan pola distribusi narkoba yang kini memanfaatkan produk vape dan jasa ekspedisi sebagai media peredaran. Modus semacam ini dinilai semakin sulit dideteksi karena menyerupai produk konsumsi umum yang beredar luas di masyarakat.

Polda Kaltim memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jalur pemasok dan jaringan distribusi lintas daerah.

Di tengah sorotan masyarakat, pengungkapan perkara ini menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat internal sendiri.

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *