May 15, 2026

Mediasiutama.com, SANGATTA – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Kutai Timur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil membongkar dugaan jaringan distribusi ilegal BBM jenis Pertalite yang diduga telah beroperasi dengan memanfaatkan kendaraan modifikasi dan penimbunan dalam skala besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Keempatnya diduga terlibat dalam aktivitas pembelian, pengangkutan, hingga penjualan kembali BBM subsidi untuk meraup keuntungan pribadi. Dari tangan para pelaku, aparat turut menyita ribuan liter Pertalite beserta sejumlah kendaraan dan perlengkapan penunjang operasi ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena penyalahgunaan BBM subsidi dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketersediaan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujar AKP Rangga Asprilla Fauza.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up jenis Grand Max, serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk mempermudah pengangkutan BBM dalam jumlah besar dari sejumlah SPBU di wilayah Kutai Timur.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026. Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan secara berulang dan terorganisir dengan pola distribusi tertentu.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi secara bertahap di beberapa SPBU, kemudian menampungnya ke dalam jerigen sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” jelasnya.

Menurut Rizky, praktik semacam ini berpotensi memicu kelangkaan BBM di tingkat masyarakat karena distribusi yang seharusnya terkontrol justru dialihkan ke jalur ilegal. Karena itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain maupun keterlibatan pihak tertentu dalam rantai distribusi tersebut.

Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai dapat merugikan kepentingan publik dan mengganggu stabilitas distribusi energi di daerah.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh rangkaian dugaan pelanggaran terungkap secara menyeluruh.

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *