May 19, 2026

Mediasiutama.com, Samarinda – Dinamika politik di DPRD Kalimantan Timur kembali menghangat setelah muncul wacana penggunaan hak angket yang kini mulai mengarah pada konsultasi resmi ke pemerintah pusat.

Pimpinan dan perwakilan fraksi DPRD Kaltim disebut berencana meminta arahan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan mekanisme hak angket berjalan sesuai koridor hukum dan tata tertib pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan dirinya telah mendengar rencana keberangkatan tersebut dari komunikasi internal di lingkungan dewan.

Menurutnya, konsultasi ke Kemendagri merupakan langkah yang wajar mengingat setiap keputusan strategis DPRD tetap harus berpedoman pada regulasi nasional.

“Mungkin nanti teman-teman dari fraksi dan pimpinan ke Mendagri sesuai undangan kita. Mungkin mau tanya arahnya bagaimana, karena semua keputusan kan di Mendagri,”ujar Hasanuddin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kaltim, Senin (18/5/2026).

Wacana konsultasi itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap usulan hak angket yang sebelumnya sempat memicu dinamika panas dalam rapat DPRD. Hak angket sendiri merupakan instrumen politik pengawasan yang dimiliki legislatif untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting dan strategis.

Meski demikian, Hasanuddin menegaskan DPRD Kaltim tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil langkah politik tanpa kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, konsultasi ke Kemendagri dilakukan agar proses yang berjalan tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.

“Jangan sampai kita sudah jalan-jalan ternyata nanti di sana bagaimana. Jadi minta arahan barangkali,” katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan hak angket nantinya tetap harus melalui mekanisme internal DPRD, salah satunya dibahas terlebih dahulu dalam forum Badan Musyawarah (Bamus). Dari forum itulah kemudian akan diputuskan arah pembahasan lebih lanjut bersama fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.

“Nanti dari sana barangkali kita masukkan ke Bamus. Kemarin kan sempat konfirmasi juga katanya menunggu dari ketua kapan bisa berangkat ke sana,” jelasnya.

Hasanuddin juga menepis anggapan bahwa rencana hak angket bertabrakan dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia menegaskan LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang wajib dijalankan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“LKPJ memang program tahunan. Setiap akhir tahun tiga bulan terakhir memang harus laporan LKPJ dan itu pansus,”ungkapnya.

Menurut Hasanuddin, konsultasi ke Jakarta nantinya tidak akan melibatkan seluruh anggota dewan. Hanya unsur pimpinan dan perwakilan fraksi yang dijadwalkan hadir untuk meminta arahan langsung dari Kemendagri terkait langkah politik yang akan ditempuh DPRD.

“Kalau pimpinan mengikuti saja teman-teman dari anggota fraksi. Fraksi dan pimpinan semua,”tegasnya.

Di tengah pembahasan hak angket, Hasanuddin turut menyoroti kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang hingga kini masih menyisakan sembilan jabatan kosong. Ia menyebut proses uji kompetensi pejabat sebenarnya telah selesai dilakukan dan kini tinggal menunggu keputusan gubernur.

“Biasanya kan melalui uji kompetensi. Katanya sudah semua, tinggal bergulir di gubernur,”pungkasnya.

Menguatnya wacana hak angket di DPRD Kaltim menunjukkan meningkatnya dinamika pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Namun di sisi lain, langkah konsultasi ke Kemendagri juga mencerminkan kehati-hatian politik DPRD agar setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam jalur hukum dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun konstitusional di kemudian hari.

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *