May 20, 2026

Mediasiutama.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim menyatakan telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar. Nilai tersebut merupakan pengembalian terbaru yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang kini menjadi salah satu kasus korupsi sektor pertambangan paling menyita perhatian di Kalimantan Timur sepanjang 2026.

 

Pengembalian dana itu diumumkan dalam siaran pers resmi Kejati Kaltim pada Rabu (20/5/2026). Dalam keterangannya, penyidik menyebut uang puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari tersangka berinisial BT yang sebelumnya juga telah mengembalikan dana dalam jumlah besar kepada negara.

 

Dengan tambahan pengembalian terbaru itu, total dana yang telah diserahkan tersangka BT mencapai Rp271,45 miliar. Angka tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor.

 

Penyidikan perkara ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04.f/0.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan yang dilakukan PT JMB Group di wilayah Kutai Kartanegara.

 

Dalam proses berjalan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka disebut telah menjalani proses hukum, termasuk penahanan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

 

Kejati Kaltim menilai pengembalian kerugian negara menjadi indikator penting dalam penanganan perkara korupsi, terutama pada sektor sumber daya alam yang selama ini dinilai rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan praktik pemanfaatan aset negara secara ilegal.

 

Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

 

Proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Kasus ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola aset negara dan aktivitas pertambangan di daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

 

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pengelolaan sumber daya alam, langkah Kejati Kaltim dipandang sebagai upaya memperkuat akuntabilitas hukum sekaligus memberikan pesan bahwa penyalahgunaan aset negara di sektor strategis tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya perkembangan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan maupun audit kerugian negara yang tengah berlangsung.

 

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *