October 12, 2024

Ilustrasi pedagang di Pasar Sementara. (istimewa)

Mediasiutama.com, Tenggarong – Sebagai bentuk dukungan nyata kepada para pedagang lokal, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah memutuskan untuk menggratiskan biaya sewa lapak, listrik, dan air bagi pedagang Pasar Tangga Arung. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas kekhawatiran pedagang mengenai potensi penurunan omzet setelah relokasi ke eks Lapangan Pemuda menjelang Hari Raya Idhul Fitri.

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, telah memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah, Sunggono, untuk membebaskan biaya tersebut selama enam bulan ke depan.

“Kami berkomitmen untuk mendukung pedagang Pasar Tangga Arung agar mereka dapat berdagang dengan lebih leluasa selama periode relokasi,” ujar Sunggono pada Rabu (13/3/2024).

Proses relokasi pedagang dimulai dengan sosialisasi dan pengundian lapak yang telah selesai pada Jumat (1/3/2024). Sebagian pedagang telah mulai menempati lapak baru mereka di pasar sementara, namun masih ada yang belum membawa seluruh barang dagangan mereka.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Forum Pedagang Kaki Lima dan Pasar (FPKLP), diputuskan bahwa relokasi tahap pertama akan melibatkan 368 dari 703 pedagang.

“Kami menargetkan relokasi ini selesai pada 10 Maret,” ungkap Sunggono.

Pemkab Kukar juga telah menyiapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu proses mobilisasi pedagang. Pemindahan ini akan mempertimbangkan jenis komoditas yang dijual, seperti makanan, handphone, sembako, emas, dan pernak-pernik, untuk memastikan transisi yang terorganisir.

Sunggono menyatakan harapannya agar relokasi ini dapat berjalan lancar dan tertib, serta tidak menimbulkan gesekan antar pedagang. “Setelah pemindahan ini, kami akan fokus pada perbaikan Pasar Mangkurawang 2, yang rencananya akan menjadi lokasi pemindahan pedagang selanjutnya,” tutup Sunggono. (*)

Adv/Diskominfo Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *