Mediasiutama.com, Tenggarong – Menyambut bulan suci Ramadhan 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Raja.
Langkah ini merupakan respons atas instruksi Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur kegiatan masyarakat selama bulan puasa.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan tempat hiburan malam tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan membatasi aktivitas tempat hiburan malam agar tidak mengganggu ketertiban umum selama Ramadhan,” ujar Rasidi pada Rabu (20/3/2024).
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kukar memperbolehkan rumah makan untuk tetap beroperasi selama Ramadhan dengan beberapa ketentuan.
“Masyarakat diimbau untuk membawa pesanan pulang atau menggunakan layanan take away, menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Rasidi mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar juga menjamin pembatasan aktivitas di tempat hiburan malam, termasuk karaoke keluarga di Tenggarong.
“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga suasana yang tenang dan nyaman selama Ramadan,” tuturnya.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa Satpol PP Kukar akan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan. Dengan kata lain tindakan preventif akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Kami pasti akan melakukan razia, namun jadwalnya belum dapat dipastikan karena memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” tutup Rasidi.
(Adv/Diskominfo Kukar)