Mediasiutama,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) tengah bergerak maju dengan rencana ambisius untuk mengubah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, menjadi Desa Sidodadi yang berdaulat.
Arianto, selaku Kepala DPMD Kukar, menegaskan komitmennya terhadap proses pemekaran ini, yang berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah. Upaya penentuan batas wilayah yang telah dikoordinasikan merupakan langkah penting dalam memenuhi serangkaian syarat yang ditetapkan untuk pembentukan entitas administratif baru.
“Kami berkomitmen penuh terhadap inisiatif ini, dan telah mendapatkan lampu hijau dari Bupati untuk transformasi ini,” kata Arianto dengan tegas.
Untuk memastikan kelurahan dapat beralih status menjadi desa, ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi: kriteria dasar, teknis, dan administratif. Tanpa memenuhi ketiga aspek tersebut, kelurahan tidak akan dapat diubah statusnya menjadi desa.
Debat mengenai pembagian wilayah yang sempat memanas kini telah mereda, berkat solusi yang ditemukan setelah diskusi intens selama satu bulan.
“Setelah memastikan semua kriteria terpenuhi, kami akan segera menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah,” lanjut Arianto.
DPMD Kukar saat ini sedang menantikan dokumen resmi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar, yang akan menentukan apakah Kelurahan Mangkurawang memenuhi syarat untuk menjadi desa.
Dengan hasil kajian BRIDA Kukar yang diharapkan positif dan memenuhi semua kriteria, proses pemekaran diharapkan dapat berlanjut tanpa hambatan. DPMD Kukar menetapkan target penyelesaian proses ini di tahun 2024.
“Dengan optimisme bahwa semua kriteria akan terpenuhi, kami berencana untuk mengajukan proposal ini ke tingkat provinsi dan selanjutnya ke kementerian,” pungkas Arianto.
Adv/DPMD Kukar.

