October 4, 2024

Keterangan foto: Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh desa untuk mandiri. (dok. Kontributor)

Mediasiutama.com, Tenggarong – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan tujuh desa yang memenuhi syarat administratif untuk pemekaran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan.

Desa-desa yang akan dimekarkan adalah Jembayan menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu menjadi Loa Duri Seberang, Muara Badak Ulu menjadi Muara Badak Makmur, Bangun Rejo menjadi Sumber Rejo, Kembang Janggut menjadi Kembang Janggut Ilir, Sepatin menjadi Tanjung Berukang, dan Sungai Payang menjadi Sungai Payang Ilir.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan pemekaran desa merupakan proses yang membutuhkan persetujuan dari pemerintah kabupaten setelah memenuhi semua ketentuan yang berlaku. “Salah satu syarat utama adalah jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Desa,” jelas Arianto.

Selain itu, harus ada kesepakatan dan kesiapan dari semua pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga desa. “Kami telah menyampaikan desa-desa yang memenuhi syarat kepada bupati, dan beliau telah menyetujui serta merekomendasikan untuk proses pemekaran. Desa-desa tersebut akan menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” tambah Arianto.

Kata dia, Pj kades persiapan akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa dengan batas waktu maksimal tiga tahun. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengurus persyaratan menuju status desa definitif. “Jika syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka proposal pemekaran dapat diajukan ke pemerintah daerah, kemudian disampaikan ke provinsi dan Mendagri untuk diverifikasi,” sebut Arianto.

Dia menambahkan, pemekaran desa di Kukar ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya desa baru, diharapkan pelayanan publik akan lebih dekat dan mudah diakses oleh Masyarakat.

“Selain itu pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tutupnya.

(Adv/Diskominfo Kukar)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *