May 15, 2025


Mediasiutama, PENAJAM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan, besaran serta waktu pencairan THR dan gaji ke-13 masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Hal ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan pemerintah daerah untuk berpedoman pada peraturan pemerintah, “ungkapnya Senin (10/03/2025).

Lebih lanjut Tohar mengungkapkan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sedang melakukan perhitungan cermat terkait jumlah anggaran yang akan dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13.

“Ini dilakukan perhitungan yang teliti, mencakup seluruh pos pos belanja daerah,” jelasnya.

Tohar menambahkan terkait anggaran sudah disiapkan, namun pencairan harus menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat,

“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Maret 2025 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, ” tutupnya. (*nm/adv/Diskominfo PPU)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *