Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – ketua DPRD kukar, Ahmad yani, Menegaskan terkait aksi demontrasi yg berlangsung terkait pengunduran dirinya dari jabatan ketua DPRD. Ia menilai aksi yg di lakukan aliansi tiga ormas ini tidak berlandaskan hukum yang jelas, tidak terkait tuntutan pengunduran dirinya sebagai ketua DPRD .
Menurutnya, fokus utama yang harus dijaga bukan sekadar besarnya aksi massa, melainkan substansi persoalan yang diprotes. Ia mempertanyakan urgensi tuntutan yang diarahkan kepadanya apabila belum ada pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik yang dibuktikan secara resmi .
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme yang ada. Di DPRD ada Badan Kehormatan, ada tata tertib, ada aturan perundang-undangan. Semua ada jalurnya,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan bahwa jabatan yang diembannya merupakan amanah rakyat melalui proses demokrasi dan sumpah jabatan yang dilakukan berdasarkan konstitusi. Karena itu, menurut dia, permintaan pengunduran diri secara personal tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik atau dinamika media sosial.
“Kami disumpah berdasarkan aturan negara dan dipilih oleh rakyat. Negara ini negara hukum, jadi semua harus melalui mekanisme hukum,”katanya.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kukar juga menyoroti munculnya kelompok masyarakat lain yang datang untuk memberikan dukungan. Ia membantah anggapan bahwa massa tersebut sengaja dihadirkan untuk menghadapi demonstran.
Menurutnya, masyarakat pendukung datang lebih dahulu karena mengetahui adanya rencana aksi dari media sosial. Situasi itu kemudian diantisipasi aparat keamanan agar tidak terjadi benturan antar kelompok massa di lingkungan gedung dewan.
Ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian bersama unsur keamanan mengambil langkah pengamanan dengan mengatur jalur massa agar tidak saling bertemu. Sebagian masyarakat yang datang disebut diarahkan masuk ke ruang paripurna, sementara sebagian lainnya diminta membubarkan diri demi menghindari provokasi.
“Kami mengapresiasi aparat keamanan yang berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Jangan sampai ada benturan karena masing-masing kelompok punya pandangan berbeda,”katanya.
Terkait hasil rapat fraksi yang belakangan ramai dibicarakan, ia mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun undangan klarifikasi. Menurutnya, setiap pembahasan internal partai maupun DPRD tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan aturan.
Ia kembali menekankan bahwa semua proses politik dan kelembagaan harus berpijak pada Undang-Undang MD3, PP Nomor 12 tentang Tata Tertib DPRD, serta mekanisme etik yang berlaku di lingkungan legislatif.
“Kalau ada pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan. Tapi jangan ada keputusan yang tidak berdasarkan hukum. Negara kita menjunjung tinggi hukum,”tegasnya.
(Yuliana w)

