Mediasiutama, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produk mereka. Dengan adanya program ini, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya dan proses yang lebih cepat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar UMKM Kukar.
Fathul Alamin, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kukar, menjelaskan bahwa langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat halal adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar. Proses pengurusan NIB sangat mudah dan cepat.
“Pelaku usaha hanya perlu membawa KTP dan data usaha. NIB bisa selesai dalam waktu 15 menit,” ujar Fathul.
Fathul juga menambahkan bahwa pengurusan NIB ini tidak dikenakan biaya, dan pelaku UMKM yang tinggal jauh dari MPP Kukar juga dapat mengurus NIB di Kantor Diskop-UKM atau di kantor camat terdekat.
“Semua layanan ini gratis, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan ini tanpa hambatan biaya maupun jarak,” kata Fathul.
Setelah memiliki NIB, pelaku UMKM akan dibimbing oleh Petugas Pendamping Produk Halal (P3H) yang akan memeriksa bahan baku, tempat produksi, dan proses pengolahan produk untuk memastikan semuanya sesuai dengan standar halal.
Pendampingan ini diharapkan memberikan keyakinan bagi pelaku usaha untuk menjalani proses sertifikasi dengan lancar.
Dengan adanya sistem self-declare melalui aplikasi SIHATI, pengajuan sertifikat halal menjadi lebih efisien dan dapat diproses lebih cepat.
Sertifikat halal ini tentu memberikan keuntungan jangka panjang, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, termasuk pasar internasional.
Adv/UMKM KUKAR