June 20, 2025

suasana rapat paripurna DPRD ke 10 (Ist)

Mediasiutama.com ,Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-10 pada Rabu (18/06/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Paripurna ini membahas dua agenda penting,pembentukan panitia khusus (pansus) dan penyampaian tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah desa.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, melalui Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam rencana pemekaran wilayah tersebut.

“Pemerintah sangat mengapresiasi seluruh fraksi, termasuk catatan dan saran konstruktif yang menjadi bagian dari sinergi dalam penyempurnaan Raperda ini,” pungkas Sunggono.

Tujuh desa yang diusulkan untuk dimekarkan meliputi:
1.Desa Sungai Payang Ilir ( Kecamatan Loa Kulu)
2.Desa badak makmur (Kecamatan Muara Badak)
3.Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut)
4.Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana)
5.Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu)
6.Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan)
7.Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)

Sunggono menjelaskan bahwa seluruh proses pemekaran sudah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Desa-desa tersebut telah melalui tahap verifikasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar dan mendapat evaluasi kelayakan dari Tim Penataan Desa yang dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Hasil evaluasi menunjukkan ketujuh desa tersebut layak atau sangat layak ditetapkan sebagai desa definitif,” tambahnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat soal kemungkinan tumpang tindih dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Sunggono memastikan bahwa seluruh desa berada di dalam administrasi Kabupaten Kukar.

“Penetapan batas wilayah desa telah dikonsultasikan dengan masing-masing desa. Tidak ada satu pun yang bersinggungan dengan IKN. demikian, catatan ini tetap menjadi bahan diskusi lanjutan, termasuk dengan Otorita IKN,” jelasnya.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, serta dihadiri unsur Forkopimda dan seluruh anggota dewan. Dalam sidang tersebut, Junadi mengumumkan pembentukan empat pansus untuk membahas tujuh Raperda secara paralel.

“Empat pansus dibentuk agar pekerjaan dewan berjalan efektif dan efisien. Komposisi anggota pansus disesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” ujar Junadi.

Berikut susunan pansus yang telah ditetapkan:
•Pansus I: Desa Jembayan Ilir dan Loa Duri Seberang
(Farida, Hairendra, Wandi, Johansyah, Mohammad Jamhari, Ria Handayani, Nasrullah, Eko Wulandanu, Hamdiah Z, Desman Minang Endianto)
•Pansus II: Desa Badak Makmur dan Kembang Janggut Ulu
(Heri Sandi, Taufik Ridiannur, Mitfahul Jannah, Fatlon Nisa, Sri Muryani, Erwin, Sopan Sopian, Doni Ikhwani, Sarpin)
•Pansus III: Desa Sungai Payang Ilir dan Sumber Rejo
(M. Andi Faisal, Budi Fahmi, Sugeng Hariadi, Kamarur Zaman, Dayang Marisa AR, Agustinus Sudarsono, Hendra, Fachruddin, Anisa Mulia Utami, M. Idham, Dedik Hariyanto)
•Pansus IV: Desa Tanjung Barukang
(Safruddin, Rahmat Dermawan, Masniah, Herry Asdar, Budiman, Asnawi Sultan R, Syarifuddin, M. Hidayat, Sabir)

Penetapan nama-nama anggota pansus disampaikan secara resmi oleh Sekretaris DPRD Kukar, H. M. Ridha Darmawan.

Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa setelah desa persiapan ditetapkan oleh bupati, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum menuju penetapan desa definitif.

“Jika pembahasan Raperda telah rampung di DPRD, tahap berikutnya adalah harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *