April 29, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (30/12/2025), menjadi saksi sebuah peristiwa bersejarah dalam penegakan ketertiban umum. Ribuan botol minuman beralkohol (minol) hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025 dimusnahkan secara terbuka dan terpadu.

Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan tonggak penting karena untuk pertama kalinya dalam 25 tahun keberadaan Satpol PP Kukar, pemusnahan barang bukti miras dilakukan secara resmi, masif, dan disaksikan lintas unsur pemerintahan serta aparat penegak hukum.

Sebanyak 1.191 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di enam kecamatan yang dinilai memiliki tingkat peredaran alkohol cukup tinggi. Seluruh barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kegiatan ini menjadi cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar dalam memerangi dampak negatif alkohol yang kerap berkelindan dengan gangguan keamanan, kriminalitas, dan degradasi sosial.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan unsur forkopimda, di antaranya Bupati Kukar Dr. Aulia Rahman Basri, Kapolres Kukar, Dandim Kukar, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kukar, Korwil BIN, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan bahwa penegakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) merupakan agenda bersama, bukan tanggung jawab satu institusi semata.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur sekaligus haru atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Satpol PP, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dukungan masyarakat. Menurutnya, fokus penindakan dilakukan di enam kecamatan berdasarkan hasil mitigasi dan laporan warga, sebagai upaya penegakan hukum yang terukur dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kajari Kukar Tengku Firdaus menekankan bahwa peredaran miras memiliki korelasi kuat dengan meningkatnya tindak kriminal dan rusaknya ketertiban sosial. Pemusnahan barang bukti, kata dia, adalah pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak mentolerir pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

Bupati Kukar Dr. Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga Kukar tetap aman, tertib, dan bermartabat. Ia juga mengingatkan Satpol PP agar konsisten menegakkan aturan lain yang bersentuhan langsung dengan kualitas ruang publik, seperti penertiban reklame dan penanganan sampah.

Puncak kegiatan ditandai dengan pemusnahan ribuan botol miras menggunakan alat berat. Dentingan pecahan kaca di lapangan menjadi simbol berakhirnya potensi ancaman yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Lebih dari sekadar menghancurkan barang bukti, kegiatan ini merepresentasikan tekad bersama untuk membangun Kutai Kartanegara yang lebih sehat, aman, dan berkeadaban.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *