Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Tenggarong berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YA (44) diamankan setelah mengakui perbuatannya membobol sejumlah toko dan rumah warga, dengan total 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tenggarong dan Samarinda.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial M (56), pemilik toko di Jalan KH Ahmad Yani RT 018, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapat informasi dari saksi M bahwa tokonya telah dibobol maling. Setibanya di lokasi, korban mendapati kunci gembok toko dalam kondisi rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah peralatan pertukangan hilang, di antaranya circular saw merek Bosch, beberapa unit mesin bor berbagai merek, hot gun, dan mesin gerinda.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tenggarong guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong yang di pimpin langsung Aipda Roby A. ( Om Gondrong ) bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis rekaman, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Setelah melalui proses penyelidikan intensif, pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang identik dengan pelaku.
Pelaku kemudian dibuntuti hingga ke kediamannya di Jalan KH Ahmad Muksin Gang 2 RT 001, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengakui identitasnya sebagai YA dan secara terbuka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Bahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 19 lokasi berbeda, dengan mayoritas sasaran berada di wilayah Tenggarong.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit circular saw merek Bosch, mesin bor, hot gun, gerinda, 13 tabung gas elpiji, beberapa unit telepon genggam, serta gunting besar yang digunakan untuk merusak gembok.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan modus membobol gembok menggunakan alat besi karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menghidupi ketiga anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kewaspadaan adalah kunci utama mencegah tindak kejahatan. Kami mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk lebih berhati-hati dan saling peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujar Kanit Reskrim IPTU Makmur Jaya, S.E.(Yuliana W)

