Mediasiutama.com, Tenggarong – Warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, sempat dibuat resah oleh beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan tindakan tidak pantas seorang pria terhadap seorang anak perempuan di kawasan Jalan Danau Jempang.
Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu reaksi keras dari publik, lantaran dinilai meresahkan serta menyentuh isu sensitif terkait perlindungan anak.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mendekati seorang anak perempuan, yang kemudian memunculkan dugaan adanya tindakan pelecehan. Rekaman tersebut menuai kecaman dan kekhawatiran masyarakat, terutama para orang tua, yang menuntut aparat kepolisian segera bertindak untuk menjamin rasa aman di lingkungan permukiman.
Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, Polsek Tenggarong bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial AI (40) pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. AI diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Jalan Danau Lipan, Tenggarong. Penangkapan ini sempat dikaitkan oleh publik dengan video viral yang beredar, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa konteks hukumnya berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya, menegaskan bahwa penangkapan terhadap AI bukan didasarkan pada dugaan pelecehan terhadap anak sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Tenggarong terkait dugaan pelecehan tersebut.
“Perlu kami luruskan, laporan dugaan pelecehan tidak masuk ke Polsek. Penanganan terhadap saudara AI dilakukan berdasarkan laporan perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Loa Kulu,” ujar Iptu Makmur Jaya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang mengaku sepeda motornya dirampas oleh terlapor. Dalam peristiwa itu, pelapor juga mengaku dimintai uang hingga Rp5 juta oleh AI. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa AI merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sehingga penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan yang lebih hati-hati dan humanis.
Di hadapan petugas, AI menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat. Ia juga membantah tudingan pelecehan sebagaimana yang berkembang di media sosial. Menurut pengakuannya, tindakan yang dilakukan hanyalah mencium pipi seorang anak kecil yang sering berpapasan dengannya, tanpa maksud lain.
“Saya mohon maaf jika perbuatan saya membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar AI.
Untuk perkara perampasan sepeda motor, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pendataan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.
Polisi juga memastikan bahwa AI bukan merupakan residivis.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah menarik kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi resmi. Di sisi lain, aparat kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, agar dapat ditangani secara tepat sesuai hukum yang berlaku.(Yuliana W)

