Mediasiutama.com, TENGGARONG – Komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas pelanggaran kembali ditegaskan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong melalui pelaksanaan Apel Ikrar Zero Halinar dan pencegahan penipuan yang digelar di halaman kantor lapas, Kamis (8/5/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi simbol penguatan integritas sekaligus langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Apel berlangsung dengan suasana khidmat dan diikuti seluruh jajaran petugas pemasyarakatan. Kegiatan itu juga melibatkan unsur aparat penegak hukum dan elemen masyarakat sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran di dalam lapas.
Sejumlah institusi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kodim 0906/KKR, Polres Kutai Kartanegara, serta organisasi masyarakat LPADKT. Kehadiran awak media juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik mengenai langkah pembenahan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan.
Dalam apel tersebut, seluruh peserta secara bersama-sama mengucapkan ikrar penolakan terhadap keberadaan handphone ilegal, pungutan liar, dan peredaran narkoba atau yang dikenal dengan istilah Halinar di lingkungan lapas. Tidak hanya itu, komitmen juga diperluas pada upaya pencegahan berbagai modus penipuan yang kerap mencatut nama petugas maupun warga binaan untuk merugikan masyarakat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa pemberantasan Halinar merupakan bagian penting dari reformasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada integritas dan profesionalisme pelayanan.
“Komitmen ini harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. Tidak boleh ada ruang bagi handphone ilegal, narkoba, pungli, maupun praktik penipuan di dalam lapas. Kami ingin memastikan seluruh pelayanan berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan pengawasan internal saja tidak cukup. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor bersama aparat keamanan dan masyarakat agar upaya menjaga ketertiban lapas dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Ia juga menilai bahwa keberhasilan pembinaan warga binaan tidak hanya ditentukan oleh program pembinaan, tetapi juga oleh terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, disiplin, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi bersama aparat terkait guna membahas langkah preventif menghadapi potensi gangguan keamanan. Fokus pembahasan meliputi deteksi dini pelanggaran disiplin, penguatan pengawasan terhadap barang terlarang, hingga antisipasi praktik penipuan yang belakangan semakin beragam modusnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak lapas turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas lapas.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang atau menjanjikan layanan tertentu di luar mekanisme resmi.
Deklarasi Zero Halinar yang dilakukan Lapas Tenggarong menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di sektor pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga menyentuh aspek integritas, keamanan, dan perlindungan masyarakat dari praktik-praktik penyimpangan.
(Yuliana w)

