Mediasiutama.com, Ketua DPRD Kutai Kartanegara – membantah tudingan yang menyebut dirinya secara langsung mengundang organisasi kemasyarakatan tertentu, termasuk GRIB, dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan DPRD Kukar beberapa waktu lalu.
Ia menyebut bahwa penggunaan fasilitas gedung dewan saat itu murni bersifat peminjaman tempat untuk kegiatan silaturahmi dan halalbihalal pasca-Lebaran, bukan agenda politik ataupun bentuk dukungan terhadap organisasi tertentu.
Menurutnya, permohonan penggunaan tempat diajukan melalui surat kepada pimpinan DPRD oleh pihak penyelenggara kegiatan. Sebagai pimpinan lembaga, dirinya hanya mendisposisikan surat tersebut kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
“Kalau memenuhi ketentuan, silakan difasilitasi. Kalau tidak sesuai aturan, tentu tidak usah dilaksanakan. Jadi itu bukan undangan pribadi dari Ketua DPRD,” ucap Ahmad Yani, Selasa,(12/5/2026).
Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani surat undangan untuk menghadirkan organisasi kemasyarakatan tertentu ke gedung DPRD. Menurutnya, urusan teknis peserta dan tamu undangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia pelaksana kegiatan.
“Kalau ada ormas yang datang, ada yayasan, ada pesantren, kami tidak tahu teknis undangannya. Itu ranah panitia, bukan Ketua DPRD,”katanya.
Lanjut, ia menilai polemik yang berkembang belakangan telah melebar ke arah penilaian politis yang menurutnya tidak proporsional. Ia menolak anggapan bahwa peminjaman fasilitas gedung otomatis berarti dukungan kelembagaan terhadap keberadaan suatu organisasi.
Dalam pandangannya, lembaga legislatif memiliki kewajiban membantu masyarakat selama masih dalam koridor aturan. Apalagi, kata dia, banyak kelompok masyarakat yang tidak memiliki fasilitas memadai untuk menyelenggarakan kegiatan sosial maupun silaturahmi.
“Mereka datang meminta bantuan tempat karena tidak punya gedung dan keterbatasan biaya. Selama sesuai aturan dan sifatnya kegiatan masyarakat, tentu kita bantu,”jelasnya.
Lebih lanjut, terkait keributan yang kemudian muncul pasca-kegiatan tersebut, ia menilai hal itu sudah berada di luar substansi peminjaman fasilitas. Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum ataupun konflik antar kelompok, maka mekanisme penyelesaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau kemudian ada keributan atau polemik, itu persoalan lain. Silakan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa seluruh aktivitas kelembagaan di DPRD Kukar berjalan berdasarkan aturan administrasi dan hukum yang berlaku. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan tanpa memahami proses dan prosedur yang sebenarnya terjadi di internal lembaga legislatif.
Menurutnya, menjaga stabilitas daerah jauh lebih penting dibanding memperbesar polemik yang berpotensi memecah masyarakat hanya karena perbedaan pandangan politik maupun persepsi terhadap suatu organisasi.
( Yuliana wE)

