May 15, 2026

Mediasiutama.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk tetap merealisasikan pembayaran insentif bagi guru honor non-ASN dan non-PPPK sebelum Hari Raya Iduladha 2026. Namun di balik proses pencairan tersebut, pemerintah daerah kini tengah berpacu menyelesaikan pembenahan regulasi dan validasi data penerima agar penyaluran anggaran berjalan tepat sasaran serta aman secara hukum.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan persoalan insentif guru honor saat ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Karena itu, pemerintah daerah memilih berhati-hati untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi maupun pelanggaran regulasi dalam proses pencairannya.

“Ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan BPK. Jadi seluruh data penerima harus benar-benar clear agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Menurut Aulia, Pemkab Kukar telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan dengan melakukan penyempurnaan regulasi serta verifikasi ulang terhadap data penerima insentif. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah data yang dinilai tidak sesuai kriteria penerima.

Ia mengungkapkan terdapat nama-nama yang sebelumnya masuk dalam daftar penerima, namun berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus melakukan proses clearance data secara menyeluruh melalui Dinas Pendidikan dan instansi terkait.

“Karena itu sekarang kami fokus merapikan data penerima. Semua diverifikasi ulang supaya benar-benar sesuai aturan,” katanya.

Di tengah kekhawatiran para guru honor terkait keterlambatan pembayaran, Aulia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran dan memastikan dana insentif tersedia. Ia menyebut keterlambatan bukan disebabkan persoalan kemampuan keuangan daerah, melainkan bentuk kehati-hatian agar seluruh proses administrasi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Uangnya sudah tersedia dan standby. Ini semata-mata untuk mengamankan seluruh proses agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aulia menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama berasal dari penggunaan Peraturan Bupati tahun 2012 yang selama ini menjadi dasar pembayaran insentif.

Dalam regulasi tersebut, kata dia, tidak terdapat ketentuan mengenai pemberian insentif kepada kepala sekolah. Namun dalam praktiknya sejak 2023 ditemukan adanya pembayaran kepada pihak yang belum memiliki payung hukum yang jelas.

Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak ingin persoalan administrasi tersebut justru berdampak kepada para guru di kemudian hari, termasuk risiko pengembalian anggaran akibat ketidaksesuaian regulasi.

“Jangan sampai nanti ada guru yang justru harus mengembalikan uang karena masalah aturan. Itu yang ingin kita hindari,” ujarnya.

Ia pun meminta para guru honor non-ASN dan non-PPPK tetap tenang dan tidak terpengaruh isu simpang siur terkait pencairan insentif. Pemerintah daerah memastikan hak tenaga pendidik tetap menjadi perhatian utama sepanjang seluruh ketentuan dan persyaratan dipenuhi sesuai regulasi.

“Kalau memang itu haknya, pasti diberikan. Yang penting semua sesuai aturan dan kriterianya jelas,” pungkasnya.

Langkah verifikasi yang dilakukan Pemkab Kukar menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan tidak hanya berbicara soal pencairan dana, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

Di tengah tuntutan kesejahteraan guru honor, pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara percepatan pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *