June 13, 2026

Mediasiutama.com, Jakarta – Wacana pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengemuka di tengah pembahasan reformasi kelembagaan Polri. Namun di saat yang sama, keberlanjutan kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo dinilai masih relevan oleh sejumlah pihak karena dianggap berhasil menjaga stabilitas keamanan nasional selama periode politik dan transisi pemerintahan berlangsung.

 

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menilai Presiden Prabowo Subianto masih mempertahankan Jenderal Listyo Sigit karena kebutuhan menjaga situasi keamanan tetap kondusif pasca-Pemilihan Presiden hingga pemerintahan berjalan saat ini.

 

Menurut Sahroni, stabilitas keamanan menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap negara. Dalam konteks tersebut, Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit disebut mampu menjalankan fungsi pengamanan secara efektif di tengah tingginya dinamika politik nasional.

 

“Sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,”ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

 

Pernyataan itu mencerminkan adanya penilaian politik dan institusional bahwa faktor stabilitas masih menjadi prioritas utama pemerintah. Di tengah berbagai tantangan sosial, politik, hingga potensi polarisasi pasca kontestasi nasional, keberhasilan menjaga kondisi keamanan dianggap sebagai salah satu indikator penting keberhasilan institusi kepolisian.

 

Meski memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kapolri saat ini, Sahroni menegaskan reformasi di tubuh Polri tetap menjadi agenda penting yang tidak boleh berhenti. Salah satu gagasan yang mulai mengemuka ialah pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi kepemimpinan dan membuka ruang promosi yang lebih sehat di internal kepolisian.

 

Ia menyebut usulan tersebut berpotensi masuk dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Polri mendatang. Menurutnya, sistem pembatasan masa jabatan dapat menciptakan pola rotasi kepemimpinan yang lebih terukur sekaligus mencegah stagnasi dalam struktur organisasi.

 

“Ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal 3 tahun,” tegasnya.

 

Wacana pembatasan masa jabatan Kapolri sebelumnya juga disampaikan Ahmad Dofiri. Ia menilai durasi ideal kepemimpinan Kapolri berada pada rentang dua hingga tiga tahun agar proses kaderisasi di tubuh Polri berjalan lebih dinamis dan profesional.

 

Menurut Dofiri, regenerasi yang sehat menjadi salah satu fondasi penting reformasi institusi kepolisian. Dengan pola pergantian kepemimpinan yang lebih terukur, peluang munculnya gagasan baru, pembaruan kultur organisasi, hingga peningkatan kualitas manajerial di tubuh Polri dinilai akan lebih terbuka.

 

Perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri pada akhirnya tidak hanya menyangkut soal durasi kepemimpinan, tetapi juga arah reformasi kelembagaan Polri di masa depan. Di satu sisi, stabilitas keamanan nasional tetap menjadi kebutuhan utama negara.

 

Namun di sisi lain, tuntutan terhadap modernisasi institusi, regenerasi kepemimpinan, serta penguatan profesionalisme aparat kepolisian juga semakin kuat di tengah ekspektasi publik terhadap reformasi sektor keamanan yang berkelanjutan.

 

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *