Mediasiutama.com, Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan menertibkan aktivitas badut jalanan yang beroperasi di fasilitas umum kawasan lampu merah Simpang Unikarta, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin (22/6/2026).
Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 09.30 Wita tersebut menyasar seorang badut karakter Mickey Mouse yang kerap beraktivitas di tengah arus lalu lintas untuk meminta imbalan dari para pengguna jalan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat, sehingga perlu dilakukan langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas menerbitkan Surat Teguran I Nomor B-040/PolPP/PPHD-P3/300.1/06/2026. Tindakan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendata pelanggar atas nama Nurdiansyah, warga Kampung Baru. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 20 dan Pasal 21 Perda Nomor 5 Tahun 2013. Lokasi aktivitas berada di kawasan Jalan Danau Aji atau Simpang Empat SDN 009 Tenggarong.
Selain memberikan surat teguran, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kostum badut karakter Mickey Mouse berwarna merah, putih, dan cokelat. Dari hasil pendataan diketahui kostum tersebut merupakan milik Siti Aisyah dengan sistem setoran sebesar Rp70 ribu per hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Penanganan Pengaduan (PPHD) Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara, Rasidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan penegakan aturan daerah. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami bahwa fasilitas umum harus dijaga dan tidak digunakan untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan,” ujar Rasidi.
Senada dengan itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara, Sudirman, S.Sos, mengatakan bahwa seluruh tahapan penindakan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan pemeriksaan, memberikan surat teguran, serta mengamankan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan Perda. Harapannya, langkah ini dapat memberikan efek edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Kegiatan penertiban tersebut melibatkan Kasi Operasi Satpol PP Kukar Endang Purwanto, SE, personel operasi ketenteraman dan ketertiban, Unit PPHD, serta unsur intelijen Satpol PP. Proses penyerahan barang bukti dilakukan oleh Kanit Intel Anton Mukayanto bersama personel Unit 1 yang terdiri dari Rio Asmanto, Dwi Prasetyo, Eko Prastio, S.Sos, Angga Hermawan, Catur Aprianto, dan Gusti Lanang Lintang Awang.
Melalui penegakan aturan yang dilakukan secara bertahap dan humanis, Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum semakin meningkat.
Ruang publik, khususnya fasilitas umum dan persimpangan jalan, diharapkan dapat tetap berfungsi secara aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan
(Yuliana)

