Mediasiutama.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 12.459 aparatur desa.
Kepala DPMD Kukar Arianto Arianto mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, BPD, dan pengurus RT.
“Program yang diikuti untuk kades dan perangkat desa ada empat yaitu JKM, JKK, JP, dan JHT. Sedangkan untuk BPD dan RT diikutkan dua program yaitu JKM dan JKK,” kata Arianto pada Sabtu (24/2/2024).
Arianto menuturkan, program ini diharapkan dapat memotivasi para aparatur desa untuk meningkatkan kinerjanya, karena kebutuhan mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsinya telah dipenuhi dan dilengkapi oleh pemerintah daerah.
“Manfaat dari program ini yaitu apabila ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kami jamin tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atau saat bertugas mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, maka mereka dilindungi dan dijamin oleh program tersebut dapat diberikan hak-haknya sesuai yang diatur oleh ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Adv/DPMD Kukar