December 8, 2024

Mediasiutama.com, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong keterbukaan informasi di tingkat desa melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Rakor yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kukar ini mengusung tema “Menuju Kutai Kartanegara yang Informatif” dan berlangsung di HARRIS Hotel pada Rabu (6/3/2024).

DPMD Kukar meyakini bahwa informasi publik yang mudah diakses dan transparan akan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.

Muhransyah dari Subkor Pelayanan Informasi Diskominfo Kota Samarinda hadir sebagai narasumber. Ia menegaskan bahwa hak mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.

“UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, dan informasi yang dikecualikan bersifat ketat,” papar Muhransyah.

Ia pun menjelaskan tentang berbagai aspek terkait pengelolaan informasi publik, seperti pelayanan permohonan informasi publik, penyusunan daftar informasi publik, pendokumentasian informasi publik, dan pengujian konsekuensi informasi dikecualikan.

Muransyah juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara PPID Pelaksana di OPD/Badan Publik dengan PPID Kabupaten. “Tujuannya agar hak publik dapat terlayani dan menjaga informasi yang dikecualikan sesuai amanat Perundang-undangan,” ujarnya.

Rakor PPID Kukar merupakan langkah positif dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Kukar. DPMD Kukar berkomitmen untuk mendukung upaya ini dan mendorong desa-desa di Kukar untuk membentuk PPID desa.

Adv/DPMD Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *