
Keterangan foto: ilustrasi pembayaran THR. (istimewa/int)
Mediasiutama.com, Tenggarong – Menjelang perayaan Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengambil langkah antisipatif dengan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Keputusan ini merupakan respons atas Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Posko akan ditempatkan di kantor Disnakertrans dengan dua petugas yang siap melayani pengaduan terkait THR,” ujar Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar pada Senin (25/3/2024).
Dia menerangkan, posko ini akan menerima pengaduan dari pekerja jika perusahaan mereka tidak memberikan THR satu minggu sebelum hari raya. Dan posko pengaduan akan dibuka dua hari sebelum Idulfitri, yang terletak di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar.
“Ingat posko akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka hingga perayaan Idulfitri berakhir,” tegasnya.
Meski dalam periode libur bersama, Disnakertrans Kukar telah menyiapkan petugas yang akan tetap berjaga untuk menerima aduan dari karyawan perusahaan. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja dan buruh.
“Jadi kami berjalan sesuai aturan yang ada,” tegasnya lagi.
Suharningsih kembali menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR akan menghadapi sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemkab Kukar berharap dapat mengantisipasi dan menyelesaikan masalah terkait pembayaran THR, sehingga para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan tenang tanpa kekhawatiran finansial.
“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ini,” tutupnya.
(Adv/Diskominfo Kukar)