November 2, 2024

Mediasiutama,TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan perpanjangan masa jabatan untuk 193 kepala desa (kades) di wilayahnya hingga akhir tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran program pembangunan desa yang telah direncanakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa perpanjangan ini berpedoman pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Masa jabatan kades akan diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Di Kukar, masa jabatan kades akan diperpanjang berdasarkan klaster. Klaster pertama yang periode 2019-2025 akan diperpanjang hingga 2027, sementara klaster kedua yang periode 2022-2028 akan diperpanjang hingga 2030,” ungkap Arianto dalam acara sosialisasi di Ruang Pertemuan Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024).

DPMD Kukar saat ini sedang menyiapkan surat keputusan untuk perpanjangan ini. Setelah SK diterbitkan, kades akan dikukuhkan secara bergantian sesuai dengan tahun awal masa jabatan mereka.

Arianto menegaskan pentingnya komitmen kades dalam menjalankan tugas mereka. “Kami harus memastikan kades menjalankan tugasnya dengan baik. Jika tidak, mereka tidak akan dikukuhkan,” tegasnya. (*)

Adv/DPMD KUKAR

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *