
Mediasiutama, Kutai Kartanegara – Kasus perundungan atau bullying di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, sepanjang 2024 tercatat lima kasus bullying di tingkat SD dan SMP. Pada 2025, kasus perundungan di kalangan pelajar SMA mulai bermunculan.
Peningkatan kasus ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama dalam lingkungan pendidikan dan keluarga. Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap tindakan bullying adalah pola asuh dalam keluarga yang kurang tepat.
Psikolog Klinis UPT P2TP2A Kukar, Sabrina, menjelaskan bahwa cara orang tua mendidik anak memiliki pengaruh besar terhadap perilaku mereka di sekolah dan lingkungan sosial.
“Anak yang mendapat pola asuh mengabaikan cenderung mencari perhatian di luar rumah, sementara mereka yang mengalami pola asuh terlalu keras sering melampiaskan emosinya kepada orang lain yang dianggap lebih lemah,” jelasnya, saat diwawancarai di kantor UPT P2TP2A Kukar di Jalan Imam Bonjol, Tenggarong, pada 25/2/2025.
Jenis bullying yang sering terjadi di Kukar mencakup kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga pelecehan. Menurut Sabrina, bentuk perundungan yang paling banyak dilaporkan adalah bullying psikis dan verbal.
“Bullying verbal lebih sering dilakukan oleh perempuan terhadap sesama perempuan, sementara bullying fisik lebih dominan terjadi antara laki-laki atau laki-laki terhadap perempuan,” ujarnya.
Selain pola asuh, paparan terhadap konten negatif di gadget juga dianggap memperburuk perilaku anak-anak dan remaja. Kurangnya pengawasan dari orang tua membuat anak mudah meniru tindakan yang tidak pantas dari internet.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi konten yang dikonsumsi anak agar mereka tidak terjerumus ke dalam perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Sabrina mengingatkan bahwa dampak bullying bisa sangat serius dan berkepanjangan, baik secara mental maupun emosional. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dan pihak sekolah dalam menangani kasus bullying harus lebih ditingkatkan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat dan sekolah agar lebih peduli terhadap kasus perundungan. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui call center UPT P2TP2A Kukar di nomor 0852-4556-2909,” tutupnya.
Adv/Diskominfo Kukar