
Mediasiutama, Kukar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara (DP3A Kukar) terus mengampanyekan pencegahan pernikahan dini sebagai upaya menciptakan generasi berkualitas dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik tersebut.
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko pernikahan anak serta memberikan edukasi mengenai hak-hak anak dalam perlindungan hukum. DP3A Kukar berkomitmen untuk menekan angka pernikahan dini melalui sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, terutama bagi keluarga yang rentan terhadap praktik ini.
Plh Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk pernikahan dini serta berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap terjadi dalam pernikahan usia muda.
“Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, rasa aman, dan kepedulian terhadap pencegahan pernikahan anak usia dini, termasuk upaya mencegah KDRT di masyarakat,” ujar Hero di Tenggarong, Senin.
Dalam kampanye ini, DP3A Kukar juga memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikologis. Masyarakat juga diberikan edukasi tentang hak-hak anak dalam peradilan pidana, termasuk perlakuan yang manusiawi bagi anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum.
“Anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi sesuai dengan usia mereka. Mereka harus dipisahkan dari orang dewasa, mendapat bantuan hukum, dan tidak dikenakan hukuman berat seperti pidana mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.
Selain pencegahan pernikahan anak, DP3A Kukar juga berupaya menekan angka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Hero menyebutkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur serta berbagai kasus KDRT yang terjadi di Kukar.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, serta memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak,” jelasnya.
DP3A Kukar juga aktif menggalakkan kegiatan edukasi ke sekolah-sekolah, komunitas, serta kelompok masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai dampak buruk pernikahan dini. Pendekatan ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya melindungi hak-hak anak.
“Pernikahan anak merupakan isu serius yang harus diatasi melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan. Kami akan terus menggencarkan kampanye ini agar angka pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga di Kukar bisa ditekan,” pungkasnya.
Adv/Diskominfo Kukar