January 20, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara membeberkan capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers resmi pada Selasa (9/12/2025). Pemaparan disampaikan oleh PLH Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, mewakili Kajari Kukar Tengku Firdaus, dan turut didampingi Kasi Intelijen Ali Mustofa serta Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) I Nyoman Wasita Triantara. Rilis akhir tahun ini memuat rangkuman kinerja Kejari Kukar dari hulu ke hilir penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga eksekusi, termasuk pemulihan kerugian negara.

Dalam paparannya, Heru Widjatmiko menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat empat perkara yang masuk tahap penyelidikan. Seluruh perkara masih aktif berjalan dan berada dalam proses pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan berbagai pihak yang dinilai relevan. Keempat perkara tersebut belum ada yang dihentikan, sebagai komitmen untuk menggali konstruksi awal dugaan penyimpangan keuangan negara.

Pada tingkat penyidikan, Kejari Kukar menangani lima perkara. Empat di antaranya telah memasuki tahap satu, sementara satu perkara lainnya masih dalam pendalaman. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kutai Kartanegara dan laporan Kejati Kaltim, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp1.545.297.018 dari perkara tersangka L.H. serta Rp2.017.834.934 dari perkara dengan tersangka E.N.S. dan sejumlah pihak terkait. Temuan ini memperkuat langkah penegak hukum untuk menyusun berkas dakwaan yang solid sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Memasuki tahap penuntutan, tercatat tujuh perkara tipikor ditangani sepanjang tahun 2025. Empat perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara tiga lainnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Salah satu perkara terbesar tahun ini adalah perkara A. dkk, yang berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur menimbulkan kerugian negara hingga Rp37,23 miliar.

Sementara itu, Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara melaporkan bahwa terdapat 10 perkara yang telah masuk tahap eksekusi. Dari proses tersebut, negara berhasil memulihkan kerugian melalui komponen denda, uang pengganti, serta uang rampasan dengan nilai total Rp3.874.068.934.

Jika digabungkan dengan pemulihan pada tingkat sebelumnya, total penyelamatan dan pengembalian kerugian negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp4.155.519.673,61.

Kejari Kukar juga melakukan asset tracing terhadap sejumlah tersangka dan terpidana untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Dari tersangka I.R., jaksa berhasil mengidentifikasi satu unit apartemen di Jakarta serta tujuh bidang tanah di Jakarta dan Cirebon.

Sementara dari tersangka K.M., ditemukan dua bidang tanah di Kecamatan Kembang Janggut. Seluruh aset tersebut kini dalam proses penanganan lanjutan yang berpotensi masuk tahap lelang demi kepentingan negara.

Secara keseluruhan, total kerugian negara yang tercatat dalam penanganan perkara tipikor dari tahap penyidikan hingga penuntutan mencapai Rp41.690.263.169. Capaian ini menegaskan kesungguhan Kejari Kutai Kartanegara dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di daerah.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *