Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Dunia perjalanan ibadah kembali tercoreng setelah dugaan penipuan dan penggelapan dana menyeret PT Al Husna Era Nusantara, sebuah biro perjalanan umrah yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Direktur perusahaan berinisial UL, yang juga tercatat sebagai ASN di salah satu OPD di Kutai Kartanegara, diduga membawa kabur dana jemaah dan investor dengan nilai kerugian yang diperkirakan melampaui Rp5 miliar.
UL menghilang sejak 24 November 2025, bersamaan dengan ponselnya yang mendadak tidak aktif. Saat sejumlah warga dan korban mendatangi rumah yang selama ini ia tempati di Jalan Sangkulirang 1 No. 31 rumah milik mertuanya mereka mendapati UL sudah tidak berada di tempat. Ia diduga pergi bersama ketiga anaknya serta membawa dokumen-dokumen pribadi, memunculkan dugaan kuat bahwa pelarian tersebut telah direncanakan.
Seorang mantan rekan kerja yang meminta identitasnya disamarkan, disebut NA, mengungkapkan bahwa sejak lama terdapat kejanggalan dalam sistem operasional perusahaan. Menurutnya, PT Al Husna tidak memiliki struktur administrasi yang sehat, termasuk tidak adanya divisi keuangan dan standar harga yang seragam antar-jemaah.
“Manajemen tidak teratur, harga penjualan tidak konsisten, dan alur dana tidak jelas. Itu yang membuat saya mundur,” ujarnya. Jumat (12/12/2025) bertempat di tenggarong.
Meski sudah keluar dari perusahaan, NA turut menjadi korban karena dana pembiayaan umrahnya masih tersangkut. UL kerap beralasan bahwa uang tersebut “diputar” untuk keberangkatan jemaah berikutnya.
Sejumlah investor juga mengalami kerugian besar. Salah satu di antaranya mengaku menanam modal sekitar Rp700 juta dengan janji keuntungan cepat serta bonus dua kursi keberangkatan. Namun hingga periode yang dijanjikan pada 10 Desember, tidak ada satu pun komitmen yang dipenuhi. Ia meyakini skema yang dijalankan UL sudah mendekati pola skema putar uang yang akhirnya runtuh saat pemasukan tak lagi menutup pengeluaran.
Total korban diperkirakan berasal dari lebih dari 220 jemaah, mayoritas dari Sangatta, diikuti Tenggarong, Jonggon, Samarinda, dan Balikpapan. Ironisnya, komisaris perusahaan, BS, juga mengaku tertipu dan kehilangan sejumlah dana pribadi.
BS telah melapor ke Polres Kukar dan berupaya mencari jalan keluar dengan menggandeng travel lain untuk menyelamatkan keberangkatan jemaah, terutama dari Sangatta yang dijadwalkan pada Januari 2026.
Modus penawaran paket umrah dengan harga jauh di bawah standar yakni hanya Rp20–29 juta, jauh di bawah harga normal Rp39–43 juta disebut sebagai pancingan utama. UL juga berdalih mendapat dukungan “sponsor sedekah”demi menjustifikasi harga miring tersebut.
Hingga kini, laporan telah masuk ke Polres Kukar, namun korban menilai proses penyelidikan berjalan lambat. Mereka mendesak kepolisian segera meningkatkan status UL menjadi DPO agar pencarian dapat dipercepat.
“Kami berharap dia ditemukan dan pertanggungjawaban hukumnya jelas. Terlalu banyak keluarga yang kini terkatung-katung,” kata salah satu perwakilan jemaah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap biro perjalanan umrah harus diperketat. Korban berharap media terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam praktik serupa.(Yuliana W)

