Mediasiutama.com, KUTAI KARTANEGARA – Polemik penertiban aktivitas usaha di kawasan Warung Panjang, Tahura Bukit Soeharto, memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekonomi warga. Dalam situasi tersebut, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong skema perhutanan sosial dan kemitraan konservasi sebagai solusi strategis untuk menjawab persoalan yang berkembang di lapangan.
Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kukar bersama pelaku usaha masyarakat yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (27/4/2026). Forum tersebut menjadi wadah dialog menyusul terbitnya surat edaran dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait pengosongan aktivitas di kawasan hutan lindung paling lambat 30 April 2026.
Kebijakan tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka, terutama pelaku usaha yang telah bertahun-tahun menggantungkan penghidupan dari aktivitas ekonomi di kawasan Warung Panjang. Bagi mereka, penataan kawasan tidak hanya menyangkut regulasi tata ruang, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan keberlanjutan hidup keluarga.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa proses penertiban akan dilaksanakan secara selektif. Fokus penindakan, kata dia, diarahkan pada bangunan baru, kebun baru, serta aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung.
Menurut Edgar, warga lama maupun bangunan yang telah eksis sebelumnya tidak menjadi sasaran penggusuran. Ia menekankan bahwa masyarakat lokal tetap menjadi bagian penting dalam skema penataan kawasan, sehingga pendekatan yang digunakan harus berbasis kondisi sosial di lapangan.
Di sisi lain, DPRD Kukar menilai bahwa penyelesaian persoalan tidak dapat hanya bertumpu pada pendekatan administratif atau penegakan aturan semata. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan perlunya formulasi kebijakan yang memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk tetap berusaha tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan.
Dalam konteks itulah, perhutanan sosial dipandang sebagai alternatif yang realistis. Skema ini dinilai mampu menjadi jembatan antara kepentingan konservasi dan pemberdayaan masyarakat, dengan memberikan akses legal pengelolaan kawasan berbasis prinsip keberlanjutan.
Selain perhutanan sosial, opsi kemitraan konservasi juga dinilai relevan untuk diterapkan. Model tersebut memungkinkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kawasan hutan sembari memperoleh manfaat ekonomi yang sah.
DPRD Kukar berharap pemerintah daerah bersama Otorita IKN dapat merumuskan kebijakan turunan yang berpihak pada masyarakat lokal, sekaligus menjaga integritas kawasan Tahura Bukit Soeharto sebagai wilayah strategis ekologis.
Penataan kawasan, pada akhirnya, tidak boleh dimaknai sebagai pemindahan persoalan dari ruang publik ke ruang konflik sosial. Sebaliknya, ia harus menjadi momentum untuk menghadirkan tata kelola kawasan yang adil, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Dalam dinamika pembangunan IKN, kepentingan masyarakat sekitar harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari fondasi keberlanjutan.
(Yuliana w)

