July 7, 2026

Mediasiutama.com, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Pernyataan itu disampaikan Aulia kepada awak media di Tenggarong, Selasa (7/7/2026), sehari setelah penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN).

 

Aulia mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan langsung dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai pelaksanaan penggeledahan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

 

“Sebagai aparatur pemerintah, kami menghormati dan mendukung seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Ketika suatu perkara telah masuk dalam ranah penyidikan, maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Aulia berharap proses hukum tetap memperhatikan mekanisme administrasi yang diatur dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk apabila terdapat kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan ke kas daerah.

 

“Untuk temuan Tahun Anggaran 2025, kami berharap pemerintah daerah tetap diberikan kesempatan menyelesaikan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari. Setelah seluruh mekanisme administrasi ditempuh, tentu langkah selanjutnya akan mengikuti hasil yang ada,” katanya.

 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidikan Kejati Kaltim mencakup dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan ASN dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Namun, Aulia mengaku belum memperoleh laporan rinci terkait kondisi pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar.

 

Menurutnya, fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan tata kelola pada tahun anggaran yang menjadi kewenangannya berjalan sesuai regulasi serta memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

 

Aulia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran insentif guru non-PNS pada 2026 mengalami perubahan yang cukup mendasar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan tersebut menyebabkan pembayaran insentif sempat mengalami keterlambatan hingga Mei 2026, ketika pemerintah akhirnya menyalurkan hak guru untuk periode Januari hingga April secara sekaligus.

 

Ia menegaskan keterlambatan tersebut bukan karena pemerintah mengabaikan hak para guru, melainkan sebagai konsekuensi dari upaya pembenahan regulasi serta validasi data penerima agar pembayaran dilakukan secara tepat sasaran.

 

“Kami ingin memastikan seluruh regulasi sudah sesuai dan data penerima benar-benar valid melalui proses rekonsiliasi dengan database yang dimiliki Dinas Pendidikan, termasuk pencocokan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” jelasnya.

 

Proses pembenahan itu juga berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah oleh BPK. Dalam proses tersebut, pemerintah daerah menerima sejumlah catatan agar pembayaran insentif dilakukan lebih teliti guna menghindari potensi kesalahan administrasi maupun kelebihan pembayaran.

 

Aulia menyebut Kepala Disdikbud Kukar yang baru, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur, melakukan penelusuran menyeluruh terhadap regulasi, mekanisme pembayaran, serta validasi data penerima. Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

 

“Hasilnya memang membuat proses pembayaran memerlukan waktu lebih lama, tetapi sistem yang dibangun menjadi lebih tertib, lebih akurat, dan memiliki dasar administrasi yang lebih kuat,” ujarnya.

 

Hingga kini, Bupati Kukar mengaku belum menerima laporan terbaru mengenai jumlah dana yang telah dikembalikan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK. Ia mengatakan Inspektorat Kukar masih melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap proses pengembalian sesuai daftar yang telah disusun auditor.

 

Melalui sikap tersebut, Aulia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memilih mengedepankan transparansi, menghormati proses penegakan hukum, serta terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah.

 

Langkah itu diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan hak tenaga pendidik, dilaksanakan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Yuliana)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *