June 19, 2025

Mediasiutama.com, Tenggarong- Satpol PP Kukar bersama Otorita IKN akan menggelar operasi yustisi terpadu di enam kecamatan yang kini masuk dalam wilayah IKN. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban umum dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di kawasan IKN.

Terdapat enam kecamatan yang akan menjadi sasaran operasi yustisi, ini meliputi Kecamatan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Sanga-Sanga, Loa Kulu, dan Loa Janan.

“Wilayah tersebut sudah masuk dalam otorita, maka kami seyogyanya untuk bekerja sama dan memberikan, pemberitahuan kepada pihak otorita IKN agar bisa didampingi,” ucapnya, Selasa (17/6/25).

Sebelum pelaksanaan penindakan, Rasidi menyebutkan bahwa, pihaknya akan melakukan beberapa persiapan, terkait operasi nantinya, ada beberapa diantaranya yaitu, sosialisasi peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang berlaku di Kabupaten Kukar.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan bahwa Satpol PP Kukar, akan berkoordinasi dengan Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan.

“Terdapat 310 Perda dan 1.145 Perkada yang menjadi dasar hukum. Tahapan dimulai dari sosialisasi, pemberitahuan kepada Kecamatan, lalu pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada setiap wilayahnya,” jelasnya.

Tentang pelanggaran, tindakan akan dilakukan sesuai SOP Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. Dimulai dengan Teguran pertama, diberikan waktu selama tiga hari, teguran kedua selama dua hari, teguran ketiga selama sehari, jika teguran tidak diindahkan, maka akan dilakukan eksekusi.

“Kita akan melihat dahulu kepada pihak pelanggar, jika masih bisa dikomunikasikan akan kami coba, dengan pendekatan persuasif, jika secara komunikasi tidak bisa maka, kami akan melakukan eksekusi,” Tindak lanjut kepada pihak terkait pungkasnya rasidi.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *