November 20, 2025

Mediasiutama.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Minggu (29/6/2025).

Pelaku berinisial S diduga menyerang korban, F, dengan menggunakan sebilah pisau badik sepanjang 25 cm. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian lengan dan perut.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau badik yang digunakan saat kejadian,” terang Ipda Rizky, Senin (30/6/2025).

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan senjata tajam.

Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat dan kondisinya berangsur stabil. Polisi juga masih mendalami motif serta latar belakang insiden tersebut.

Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Ipda Rizky.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *