October 7, 2025

Mediasiutama.com, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Pelaku berinisial DMA (24), warga Kelurahan Belimbing, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian kompresor dan sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kejadian Pertama: Kompresor Hilang di Garasi
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Nanas Blok Y4 No. 28 BTN PKT RT 33, Kelurahan Belimbing. Korban, Riki Ramadhani (33), melaporkan kehilangan sebuah kompresor angin berwarna biru dari garasi rumahnya.

Menurut saksi, terdengar suara benda jatuh saat korban sedang tidak berada di rumah. Ketika diperiksa, terlihat seorang pria tak dikenal tengah membawa kabur kompresor tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.

Kejadian Kedua: Sepeda Motor Raib Saat Korban Tidur
Kasus kedua terjadi lebih awal, yakni pada Jumat, 27 Juni 2025, pukul 05.00 WITA di Jalan Denpasar 6 RT 07, Kelurahan Gunung Telihan. Korban, Supriyanto (38), mendapati sepeda motor Honda Scoopy merah-silver miliknya (nopol KT 2652 QA) hilang dari teras rumah. Ia baru menyadari kehilangan tersebut sekitar pukul 15.00 WITA.

Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka DMA diamankan setelah penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Bontang. Dalam pemeriksaan, DMA mengaku beraksi seorang diri. Hasil pencurian rencananya akan dijual untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup.

Polisi juga mengungkap bahwa DMA sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penggelapan emas pada tahun 2023, yang saat ini masih dalam proses hukum terpisah.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 unit kompresor angin

1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah, KT 2652 QA

Pasal yang Dikenakan
DMA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 362 KUHP: tentang pencurian, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun

Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP: pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup

Himbauan Kepolisian
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *