October 7, 2025

Mediasiutama.com, BONTANG – Seorang pria berinisial SF (25), warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga berinisial DE (29) melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya, seorang siswi sekolah dasar berusia delapan tahun, pada 20 Juli 2025. Berdasarkan keterangan polisi, SF diketahui merupakan paman tiri dari korban.

Menurut kronologi, pelaku sering mengajak korban membantu berjualan di sekitar rumah. Namun pada Sabtu, 19 Juli 2025, korban diajak ke rumah pelaku dan diduga menjadi korban tindakan yang melanggar hukum di tempat tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta/atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *