May 11, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan penegasan resmi terkait mencuatnya isu dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat Satpol PP di kawasan Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik serta mencoreng nama institusi penegak peraturan daerah tersebut.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi, menegaskan bahwa Pasar Tangga Arung Square sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan demikian, Satpol PP tidak memiliki peran operasional, pengelolaan, maupun tugas pengamanan rutin di kawasan pasar tersebut.

Menurut Rasidi, hingga saat ini Satpol PP Kukar tidak pernah menerima surat perintah atau instruksi resmi untuk melakukan pengamanan maupun penertiban di Tangga Arung Square. Ia menilai bahwa pengaitan langsung isu pungli dengan institusinya tanpa bukti yang jelas merupakan bentuk asumsi yang perlu diluruskan secara terbuka.

“Terkait isu adanya oknum yang mengatasnamakan Satpol PP, kami justru ingin mengetahui secara jelas siapa yang dimaksud. Jika memang ada individu yang terbukti melakukan pelanggaran dan berasal dari aparatur, tentu akan kami proses sesuai ketentuan disiplin ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rasidi menekankan bahwa pungutan liar merupakan tindak pidana umum. Oleh karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya akan melibatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Satpol PP, kata dia, siap berkoordinasi dan mendukung proses hukum secara profesional.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan mendokumentasikan setiap dugaan pelanggaran di lapangan. Bukti visual atau data pendukung dinilai sangat penting untuk memastikan penindakan dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan rumor semata.

Dalam kesempatan tersebut, Rasidi turut menyoroti pentingnya literasi publik terkait tugas dan fungsi Satpol PP. Ia menyayangkan masih adanya stigma negatif yang melekat, seolah Satpol PP hanya identik dengan penertiban pedagang kaki lima atau tindakan represif.

“Padahal Satpol PP memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan ratusan peraturan daerah dan peraturan bupati. Pendekatan kami ke depan adalah persuasif, edukatif, dan humanis,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret memperkuat kepercayaan publik, Satpol PP Kukar berencana mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, podcast, hingga dialog langsung bersama masyarakat dan pengurus RT.

Menutup pernyataannya, Rasidi mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak serta-merta mengaitkan setiap persoalan di lapangan dengan Satpol PP tanpa dasar yang jelas.

“Kami berkomitmen menjaga profesionalisme dan nama baik institusi. Dengan pemahaman yang utuh, kami berharap ke depan kesadaran masyarakat meningkat dan pelanggaran perda dapat diminimalisasi secara bersama-sama,” pungkasnya.( Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *