Mediasiutama.com, Samarinda – Tersulut Api Amarah, membutakan rasa kemanusiaan. Begitulah ungkapan yang pantas menggambarkan tersangka AF berusia 20 tahun. Yang tega, menganiaya salah seorang santri, pondok pesantren di Kecamatan Samarinda Utara, berinisial AR (13) hingga meninggal dunia, Sabtu (18/2/2023) lalu.
Diketahui, pelaku adalah warga Kota Samarinda yang nampak sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye serta memakai borgol yang mengikat kedua tangannya, pada Kamis (23/2/2023) siang itu.
Penganiayaan tersebut terjadi, lantaran AF menduga jika korban telah mencuri uang Rp 200 ribu yang ditaruh di dalam lemari mesnya.
Ia pun langsung menuduh korban telah mengambil uangnya itu. Namun, lantaran korban tak mengaku, emosinya pun memuncak dan langsung melakukan pemukulan terhadap AR sebanyak dua kali ke bagian wajah.
Tak berhenti sampai situ, AF kembali mengepal kedua tangannya dan melayangkan pukulan ke arah punggung santri 13 tahun itu hingga tersungkur.
“Sempat ditendang juga. Setelah tersungkur pelaku kembali membangunkan korban dan memukul ulu hati korban. Korban akhirnya meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” ucap Waka Polres Samarinda, AKBP Eko Budiarto dihadapan awak media.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media, AF tega melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal terhadap korban yang tak juga mengaku atas hilangnya uangnya itu. “Karena dia maling uang saya. Saya simpan uang di lemari. Pas saya cek tidak ada,” ungkapnya.
Alasan mengapa dirinya begitu yakin korban yang melakukan pencurian, lantaran sebelumnya ia mengaku pernah mendapati pelaku mengambil uangnya.
“Sudah dua kali saya kehilangan uang. Sebelumnya itu sering kejadian maling, dia pernah ketangkapan maling. Uang yang hilang pertama kali itu juga jumlahnya Rp 200 ribu,” sebut AF.
AF pun mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah, punggung, dan dada. Usai menghajar korbannya hingga tak sadar diri, pelaku kemudian menyiramkan segelas air ke arah korban.
“Saya siram pakai air mineral, karena saat itu dia (korban) sudah tak sadarkan diri, tujuannya biar sadar. Saya menyesal,” akunya.
AF pun dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)