Mediasiutama.com, Kukar – Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, mendorong Pemerintah Desa guna pengajuan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), bagi desa yang belum tersedia penerangan jalannya.
Program LPJU yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat pada saat beraktifitas dimalam hari, khususnya masyarakat yang berada di desa.
Camat Loa Kulu Ardiansyah membeberkan bahwa, dari 15 desa yang berada di Kecamatan Loa Kulu saat ini, baru beberapa desa saja yang telah terfasilitasi LPJU. Seperti, Desa Margahayu dan Desa Jonggon B.
Untuk itu, Camat Loa Kulu menekan Pemerintah Desa untuk secepatnya mengusulkan LPJU di wilayahnya masing-masing.
“Soal LPJU itu tergantung permohonan dari desa, Kecamatan hanya perpanjangan tangan desa untuk membicarakan ke Pemerintah Kabupaten atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni, Dinas Perhubungan,” ungkap Ardiansyah saat ditemui awak media, pada Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, urgensi dari LPJU ini ialah dapat menekan angka kriminalitas, serta kecelakaan lalu lintas.
“Dengan adanya LPJU dapat menghindari kriminalitas, mulai dari laka lantas, pencurian dan lainnya, kalau sudah ada LPJU bisa meminimalisir hal tersebut,” ujarnya. (Adv/Kominfo)