Mediasiutama.com, Kukar – Lurah Melayu Aditya Rahkman, sedang merencanakan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) di daerahnya. Langkah ini diambil, guna mengatasi peningkatan jumlah penduduk yang kian meningkat.
Dalam perencanaan ini, Lurah Melayu mengatakan terdapat dua RT yang akan direncanakan pemekarannya. Yakni, RT 29 atau lebih dikenal dengan Gang Wakaf dan RT 35.
“Saat ini, kami berencana melakikan pemekaran wilayah RT, khususnya di RT 29 dan RT 35. RT 29 yang dikenal sebagai Gang Wakaf, dan RT 35 yang terletak di Gunung Pegat akan menjadi fokus pemekaran kami,” ungkap Lurah Melayu Aditya Rakhman pada, Selasa (24/10/2023).
Pemekaran wilayah ini, adalah upaya untuk mengatasi beban yang terlalu besar pada RT 29 dan RT 35. Saat ini, kedua RT tersebut sudah memiliki lebih dari 100 kepala keluarga, padahal standar ideal adalah, satu RT untuk 50 kepala keluarga.
“Standar idealnya adalah satu RT untuk 50 kepala keluarga, namun saat ini kedua RT tersebut sudah mencapai 100 kepala keluarga dikedua daerah itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Aditya Rakhman memaparkan, akan terdapat beberapa kendala seperti, pertimbangan pembagian warga dan dalam hal administrasi kedepannya.
“Kami masih dalam tahap pengusulan dan merapatkan masalah ini. RT 35 sudah melakukan rapat terkait pemekaran, tetapi masalah administrasi, seperti pemilihan antara RT 35 dan RT 48 oleh warga, masih menjadi polemik. Akan ada perubahan administrasi, termasuk KTP, KK, dan surat tanah,” tuturnya.
Rencana pemekaran wilayah di RT 29 dan RT 35 masih dalam tahap pengembangan, dengan banyak perincian yang harus diperhatikan. Proses ini akan memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh masyarakat setempat dan pihak yang berwenang, guna memastikan pemekaran wilayah berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi semua warga setempat.
“Kami harus memastikan semua perubahan ini dapat berjalan dengan lancar. Kami mengerti bahwa masyarakat akan menghadapi beberapa kesulitan, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin,” pungkasnya. (Adv/Kominfo Kukar)