
Keterangan foto: Ketua RT dari berbagai wilayah di Kutai Kartanegara menyampaikan harapan mereka kepada Bupati Edi Damansyah. (dok. kontributor)
Mediasiutama.com, Tenggarong- Dalam pertemuan yang diadakan di Tenggarong, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mendengarkan aspirasi dari para Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kukar.
Pertemuan ini termasuk dengan Ketua RT dari Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Salah satu usulan yang menonjol adalah permintaan peningkatan anggaran bantuan RT menjadi Rp100 juta dan perpanjangan masa jabatan Ketua RT menjadi 7 tahun.
Ketua RT dari berbagai wilayah di Kutai Kartanegara menyampaikan harapan mereka kepada Bupati Edi Damansyah. Mereka berharap anggaran yang diperuntukkan bagi RT dapat ditingkatkan dua kali lipat dari yang sebelumnya, yaitu menjadi Rp100 juta. Usulan ini dianggap akan memberikan lebih banyak ruang bagi RT untuk mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi warga.
Selain itu, terdapat pula permintaan agar masa jabatan Ketua RT diperpanjang dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Bupati Edi Damansyah menanggapi usulan ini dengan positif, mengakui bahwa saran dan kritik dari Ketua RT sangat berharga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Manajemen kinerja RT harus terus ditingkatkan, dan penting bagi Ketua RT untuk memahami tugas serta fungsinya dengan baik,” ucap Bupati pada Selasa (19/3/2024).
Meskipun terbuka terhadap usulan tersebut, Bupati Edi Damansyah juga mengingatkan tentang aturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018. Aturan ini menetapkan bahwa masa jabatan Ketua RT dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah selama 5 tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Bupati Edi Damansyah menambahkan, perubahan masa jabatan Ketua RT menjadi 7 tahun bukanlah masalah, asalkan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya melihat ini sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi yang berjalan baik di tingkat RT,” terangnya.
Dengan adanya dialog yang konstruktif antara Bupati dan Ketua RT, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik dalam pengelolaan dan pembangunan di tingkat RT, sehingga dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
(Adv/Diskominfo Kukar)