October 12, 2024

Mediasiutama.com, Ratusan pekerja PT SLJ Global Tbk yang berstatus kontrak menggelar aksi unjuk rasa di Disnaker Kota Samarinda dan kantor Gubernur Kaltim, menuntut hak atas gaji tiga bulan dan kompensasi kerja selama tiga tahun. Aksi ini merupakan buntut dari kebijakan libur panjang perusahaan yang telah membuat mereka tidak bekerja selama lebih dari dua pekan.

Pada hari Selasa, 5 Maret 2024 lalu, perwakilan pekerja melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan di Kelurahan Sengkotek, namun tidak mencapai kesepakatan.

Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, mengatakan bahwa perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai dengan undang-undang. Jum’at (22/3/2024)

“Kami memantau situasi dan menunggu hasil tripartit. Hak pekerja harus dibayar,” tegas Puji.

Ia juga menyerukan kepada Disnaker Samarinda untuk tidak melakukan kesepakatan di bawah meja yang dapat merugikan pekerja. (ADV/DPRD/SMD)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *